Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk
Radartvnews.com-Lima hari melakukan penyelidikan, Jajaran Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap, kasus pencurian sepeda motor, di parkiran toko, Desa Srimenanti Kecamatan Sribawono, 12 Agustus lalu. Polisi pertama kali menangkap dua penadah barang curian, yakni A-D dan rekanya H-R. Keduanya diciduk petugas Minggu malam (15/8/21), di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Selang beberapa jam, setelah mempelajari rekaman CCTV, Jajaran Resmob kembali menangkap D-P, berusia 17 tahun, bersama barang bukti kunci leter T. D-P merupakan eksekutor pelaku pencurian sepeda motor matic yang tengah parkir. Dalam rekaman CCTV toko, pelaku D-P beraksi bersama rekanya yang kini masuk daftar pencarian orang. Polisi menjerat dua penadah dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman 5 tahun penjara.(syd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: