Bisnis Surat Antigen Palsu, Oknum TKS Diciduk
Radartvnews.com- MP hanya tertunduk lesu saat digelandang petugas ke ruang penyidik Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur. Tersangka tak menyangka bisnis surat rapid antigen harus berakhir di bui. Kasus ini terungkap saat petugas melakukan penyekatan perbatasan di wilayah Kecamatan Pasir Sakti. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan travel dari arah Lampung Selatan menuju Lampung Timur. Petugas meminta surat rapid tes antigen dari 9 orang penumpang trevel. Petugas menemukan kejanggalan, saat diteliti, surat rapid antigen penumpang dibuat dengan tanggal yang sama. Hingga dari hasil pemeriksaan sopir travel, petugas berhasil mengamankan MP, oknum Tenaga Kerja Sukarela atau TKS di Puskesmas Pasir Sakti, Lampung Timur, sebagai tersangka pembuatan surat rapid tes antigen palsu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu komputer berikut printer, serta lembaran surat antigen palsu. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP atau 268 KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: