Hakim Marahi Kadis Perdagangan Metro

Hakim Marahi Kadis Perdagangan Metro

Radartvnews.com- Di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, saksi Leonard Hutabarat, selaku pengguna anggaran merasa pekerjaan rehabilitasi pekerjaan pasar tidak ada masalah karena telah diawasi oleh konsultan pengawas dan pengawas internal, dan Ia mengetahui proyek ini bermasalah ketika dipanggil penyidikan kejaksaan. Hakim meradang atas keterangan saksi karena tidak sesuai prosedur. Diantaranya, saksi melakukan penunjukan  atau mengusulkan  terdakwa Pansuri, selaku PPK dan KPA tidak sesuai aturan karena Pansuri tidak memiliki sertifikat ke-ahlian bidang pengadaan barang dan jasa. Diakui saksi di persidangan, yang ia ketahui terdakwa Suyitno hanya pengawas, ia sebagai lapangan, sedangkan sebagai direktur PT Haberka, selebihnya ia tidak mengetahui. Sementara, penasehat hukum terdakwa Suyitno, dari LBH garda Advokasi Nusantara, Joni Widodo mengatakan dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, bahwa proses lelang rehabilitasi Pasar Cendrawasih Metro terlihat cacat, dan terkesan dipaksakan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: