Tiga Pengeroyok Nakes Jadi Tersangka
Radartvnews.com - Pasca proses panjang dan saling lapor, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendi Kurniawan pada 4 Juli 2021 lalu. Ketiga tersangka yang ditetapkan ialah inisial A alias Awang, NV alias Novan dan DD alias Didit. Dalam keterangan persnya, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam dan berdasarkan barang bukti yaitu video yang viral di media sosial, batu serta kacamata yang tertinggal di lokasi, maka petugas menetapkan ketiga orang terlapor. Dari pemeriksaan ketiga memilik peran diantaranya A dan NV sebagai pelaku pemukulan serta DD yang memegang korban. Hingga saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan untuk laporan tersangka Awang beberapa waktu lalu, tim penyidik tidak menemukan tindak pidana dan belum menemukan alat bukti yang mengarah pada kekuatan pidana. Maka dipastikan belum bisa diberikan kepastian hukum bahwa bukan merupakan peristiwa pidana.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: