Kasus Benih Jagung Masuk Persidangan
Radartvnews.com - Tiga tersangka dalam kasus korupsi benih jagung telah ditahan pada 23 Juni lalu, hal tersebut disampaikan Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Andrie W. Setiawan saat memberikan perkembangan penanganan kasus yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus. Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie Setiawan mengatakan, penanganan korupsi benih jagung oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung akan melimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dan akan dilaksanakan minggu depan. Dalam kasus ini sendiri, tiga tersangka yang ditahan diantaranya tersangka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, ED dan IM merupakan seorang swasta dengan status sebagai rekanan dalam proyek pengadaan benih jagung bernilai Rp 140 miliar tersebut. Sementara, tersangka HR diketahui merupakan seorang ASN dengan status sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan riwayat penyakit kanker.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: