Barang Bukti 63 Perkara Dimusnahkan

Barang Bukti 63 Perkara Dimusnahkan

Radartvnews.com - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti atas 63 perkara tindak pidana hukum telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach tahun 2021. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat. Hadir pada kegiatan pemusnahan Dandim 0421, Kapolres Lampung Selatan, Kalapas Kalianda, Kepala BNN dan staf ahli Bupati Lampung Selatan. Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 361,4063 gram, 41 butir ekstasi, 662,926 gram ganja dan ribuan psikotropika. Tindak narkoba, Kejari Lampung Selatan juga memusnahkan 25 unit handphone berbagai merk, 27 buah alat hisap atau bong, 1 buah senjata api rakitan, 4 butir amunisi dan 5 bilah senjata tajam. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar dan untuk senjata api dipotong dengan gerinda. Pemusnahan barang bukti ini bagian upaya dalam memerangi narkoba.(mai/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: