Sosialisasi PPKM, Satgas Covid-19 Siap Bertindak Tegas
Radartvnews.com – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan tim gabungan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Selasa (6/7) malam. Dengan berkeliling, petugas memberikan sosialisasi dan teguran terhadap para pedagang dan membubarkan kerumunan warga. Petugas melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan mobil kendaraan water canon Polda Lampung. Penyemprotan dilakukan di Jalan Protokol, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Tengku Umar, Raden Intan, Jalan Kartini dan Jalan Sultan Agung. Direktorat Sabhara Polda Lampung, Kombes Pol Bambang Sutiarso mengatakan, pembatasan jam malam berlangsung tangal 6 hingga 30 Juli 2021, khususnya di Bandar Lampung karena masuk zona merah. Toko, swalayan dan mall tutup sampai pukul 5 sore. Sedangkan restoran, rumah makan, angkringan dan usaha kuliner lainnya wajib tutup pukul 8 malam, tidak boleh makan di tempat dan wajib dibawa pulang. Kemudian cafe, karaoke, biliar dan hiburan ditutup sementara waktu. Masyarakat yang masih nekat membandel akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan gubernur (Pergub) adaptasi kebiasaan baru atau AKB tahun 2020. Petugas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes Covid-19 dan tidak berpergian, mengingat penyebaran virus Covid-19 semakin tak terkendali.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: