Sengketa Lahan Berujung Kematian, 15 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda
Radartvnews.com - Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang berujung kematian, Kamis (1/7). Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha pada 14 Januari silam. Dua warga meninggal dunia yakni Abdul Rahman (60), warga Kampung Bumi Aji dan Edison Raka (40), warga kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Sidang dakwaan digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Restu Iklas. Jaksa Penuntut Umum mendakwa lima belas tersangka dengan pasal berbeda. 10 terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat, Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 358 Ayat 2 KUHP. Lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 365 Ayat 2, Pasal 368 Ayat 2 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menghadirkan langsung para saksi di pengadilan pada persidangan berikutnya. Sementara itu, Edi Suprianto, anak korban meminta para tersangka untuk dihukum seadil-adilnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa serta mendengarkan keterangan saksi.(tis/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: