Enam Tahun DPO Pelaku Curas Dibekuk

Enam Tahun DPO Pelaku Curas Dibekuk

Radartvnews.com –    Selama enam tahun diburu petugas kepolisian, SH pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Lampung Timur, Rabu (30/6) malam. Karena mencoba kabur dan melawan dari sergapan polisi, pelaku terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian lutut kiri. Berdasarkan catatan kepolisian, SH yang ditangkap di Jalan Raya Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur merupakan residivis kasus curas. Pada tahun 2015 pelaku berhasil menggondol tiga unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekampung Udik. Selain merampas sepeda motor dari korban, pelaku juga kerap masuk ke rumah korban untuk menggondol sepeda motor. Pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: