asn

Sekolah Wajib Layani Siswa, Ortu Boleh Menolak PTM Tatap Muka

Sekolah Wajib Layani Siswa, Ortu Boleh Menolak PTM Tatap Muka

Radartvnews.com - Pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2021-2022 masih menuai pro-kontra. Namun berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dengan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tetap memperbolehkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021-2022 disatuan pendidikan, namun tidak untuk daerah zona merah Covid-19. Hal ini disampaikan Sulpakar, Kadisdikbud Provinsi Lampung, usai mengelar rapat bersama, menjelaskan untuk PTM, semua diperbolehkan terkecuali zona merah, namun untuk yang melaksanakan PTM harus disesuaikan dengan selain daerah peraturan teknis Mendikbud yang mengacu pada SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran. Apabila  terdapat orang tua yang  keberatan anaknya untuk sekolah tatap muka, maka satuan pendidikan wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin orang tuanya. Sehingga pola yang digunakan nantinya ada dua yaitu daring dan tatap muka. Maka berdasarkan instruksi ini, untuk daerah yang berzona hijau kuning dan  orange wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang nantinya sesuai dengan hasil tim verifikasi untuk penetapkan PTM di masing-masing daerah.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: