asn

Bapak di Bandar Lampung di Hukum 19 Tahun Penjara

Bapak di Bandar Lampung di Hukum 19 Tahun Penjara

radartvnews.com – Terdakwa Gunawan yang tersandung perkara pencabulan terhadap anaknya sendiri ini hanya tertunduk malu saat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang. Dalam sidang yang beragendakan putusan ini majelis hakim yang diketuai Yusnidar menghukum terdakwa selama sembilanbelas tahun penjara dan denda uang seratus juta rupiah subsider enam bulan penjara. Dalam amar putusan majelis, perbuatan pria yang keseharian sebagai sopir ini terbukti meyakinkan bersalah yakni melanggar pasal 81 ayat 3 junto pasal 36 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kejadian pencabulan ini terjadi dikediaman rumah terdakwa  di Jalan Pagar Alam Gang Tunas Harapan Gedung Meneng Rajabasa Bandar Lampung pada 2 Maret 2016 lalu, saat itu korban  U-N sedang menonton televisi seorang diri. Disanalah terdakwa mengajak korban untuk tidur siang didalam kamar, sesampainya di dalam kamar Gunawan menyuruh korban untuk melepas celananya dengan iming-iming akan dibelikan bakso disanalah terdakwa melampiaskan nafsu bejadnya. Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali terhitung dari awal Maret hingga akhir April 2016, dari tangan Gunawan petugas mengamanakn barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas putusan majelis hakim jaksa penuntut umum langsung menyatakan terima sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: