Pemkot Godok Penghapusan Eselon III dan IV
Radartvnews.cm- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI Nomor 36 tahun 2020 mengenai jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota harus segera melaksanakan penyederhanaan organisasi birokrasi di dalam pemerintahan. Penyederhanaan paling lambat dilaksanakan pada 30 Juni 2021 mendatang. Menyikapi hal ini, Pemeintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku tengah melakukan persiapan penyusunan berkas, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi. Pelaksana harian (Plh) Sekdakot (Sekretaris Daerah Kota) Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, Pemkot bandar Lampung menghapus mayoritas jabatan Eselon III dan IV, namun terbanyaj penghapusan untuk Eseleon IV. Sejumlah pejabat di organisasi pemerintah daerah (Pemda) yang membawahi wilayah atau teritorial di tingkat Pemerintah Kecamatan tidak dihapus. Berdasarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Pemkot Bandar Lampung memiliki lebih dari 1.200 pejabat Eselon III dan IV.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: