1 Tahun Jual Sabu, Bandar Dicokok Polisi
Radartvnews.com - Budi Taruna (45) warga Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan diamankan oleh Tim Cobra Satres Narkoba Polres Way Kanan (9/6) lalu. Pelaku diduga sebagai bandar sabu-sabu yang kerap menjual barang haram di wilayah hukum Polres Way Kanan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dari rumah tersangka seberat 7 gram lengkap dengan alat hisap atau bong. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya dan sudah melakukan bisnis haram satu tahun terakhir. Kasat Narkoba Polres Way Kanan IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polres Way Kanan. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(dtr/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: