Sopir Truk Maut Jadi Tersangka
Radartvnews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan, Suripto, sopir truk fuso maut dengan nomor polisi BE 2816 ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan RP (23), Rabu (16/6). Korban meninggal usai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 3025 BM terseret truk tersangka di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (14/6). Kepala Unit Lakalantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Jahtera menjelaskan bahwa dari pemeriksaan lanjutan dan keterangan saksi, diketahui korban berhenti di jalan untuk mengambil barang yang jatuh, namun nahas fuso datang dari belakang dan langsung menabrak korban hingga tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: