12 Pelaku Judi Koprok Digerebek Polisi
Radartvnews.com - Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan, meringkus 12 pelaku perjudian koprok di Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Ke 12 pelaku tersebut yakni Rusli Ismail, Sahroni, Ridwan, M. Adam, Alibaba Solihin, Abu Bakar dan Arifin, kemudian Irwansyah, Sarifudin, Gurinda dan M. Amin serta M. Rusli. Rusli Ismail merupakan bandar judi koprok, warga Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kompol. Harto Agung Cahyono Waka Polres Lampung Selatan mengatakan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 313 ribu dan satu set peralatan judi koprok. Kedua belas tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: