Residivis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk
Radartvnews.com- Seorang residivis kasus pencurian berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjung Karang Timur,Bandar Lampung, Rabu (2/6). Samsul alias Acung (42), warga Tanjung Gading,Kecamatan Tanjung Karang Timur,Bandar Lampung ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah dua butir timah panas polisi bersarang di kaki kanannya. Residivis kasus pencurian ini mencoba melawan dan berupaya melarikan diri saat hendak diamankan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Samsul merupakan tersangka pencurian di rumah warga di wilayah Hukum, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Samsul melancarkan aksinya bersama seorang rekannya, dengan inisial AC. Tersangka membenarkan aksi pencurian ini dilakukan saat rumah korban terpantau dalam kondisi kosong, kemudian tersangka masuk dengan merusak pintu, lalu menggasak barang berharga korban seperti uang dan barang elektronik. Komandan Tim Buru Sergap (Dantim Buser) Polsek Tanjung Karang, Aipda Guntur Saputra mengatakan bahwa sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman penjara dan telah dibebaskan pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan catatan kepolisian,tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Samsul mengaku membawa barang hasil curiannya dengan menggunakan gerobak dengan seorang rekannya yang masih dalam pencarian polisi. Sementara Samsul dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: