Pelayanan Publik Masuk Zona Merah, DPRD Metro Minta Pemkot Untuk Ditingkatkan
radartvnews.com - Melalui hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Lampung, hasilnya tiga kabupaten dan kota di Lampung mendapatkan predikat zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, yakni pemerintah kabupaten Tanggamus dengan nilai 29,7 pemerintah kota Metro 46.1 dan pemerintah kabupaten Lampung Selatan 26.91. Penilaian standar pelayanan yang berbasis pada produk layanan ini misalnya pelayanan perizinan, pada produk ini standar pelayanannya meliputi komponen persyaratan pelayanan, istem mekanisme prosedur pelayanan, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya pelayanan dan maklumat pelayanan. Anggota DPRD metro Ridhuan Sory MA, meminta pada pemkot Metro untuk lebih perhatian dan berkomitmen serius. Dari kepala daerah dan aparatur pelaksana di masing-masing satker untuk berbenah melakukan perbaikan nyata dan memenuhi standar dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Lebih lanjut riduan berharap agar kinerja PNS Metro lebih ditingkatkan untuk bekerja secara serius disiplin dan rajin dalam melayani masyarakat Metro secara maksimal dan tanpa adanya pungli/ sehingga kota metro akan lebih baik lagi. (yokmetro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: