asn

Hilal Dibawah Ufuk, Salat Ied 13 Mei 2021

Hilal Dibawah Ufuk, Salat Ied 13 Mei 2021

Radartvnews.Com- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2021tentang panduan penyelenggaraan shalat idul fitri tahun 1442 hijriyah atau 2021 masehi. Surat edaran menjadi panduan atau acuan bagi seluruh lapisan masyarakat, dimana dijelaskan pelaksanaan salat idul fitri di masjid atau lapangan  hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning. Untuk zona oranye dan zona merah dianjurkan untuk melakukan shalat dirumah masing-masing.untuk kegiatan malam takbir, dapat dilakukan dengan membatasi jumlah maksimal 10% dari kapasitas masjid. Juanda Naim Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung menjelaskan, untuk pelaksaan salat ied dibatasi dengan kapasitas jemaah sebanyak 50% dengan waktu khutbah 20 menit. Selain itu tidak dianjurkan kegiatan open house, Berdasarkan pantauan yang dilakukan, saat ini posisi hilal masih berada dibawah ufuk yakni antara -4 derajat sampai -6 derajat. Dikarenakan posisi hilal yang belum terlihat maka bulan ramadhan di genapkan selama 30 hari, namun harus tetap menunggu keputusan Kementrian Agama. “Insyallah salat Ied 13 mei, posisi hilal masih berada dibawah ufuk yakni antara -4 derajat sampai -6 derajat maka ramdan digenapkan 30 hari,” jelas Juanda Naim.(ang/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: