Wisata Buka, Lapor ke Pemkab Tanggamus
Radartvnews.com- Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan menindak tegas lokasi wisata yang tetap nekat buka selam libur Idul Fitri 1442 H. Tindakan sanksi dan pencabutan izin akan dilakukan bila lokasi wisata tetap nekat buka. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 kembali meluas.Larangan membuka tempat wisata tertuang dalam Surat Edaran nomor 061.2/2433/44/2021 tanggal 29 April 2021. Langkah ini untuk memutus penyebaran covid-19. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti menjelaskan, seluruh kegiatan wisata baik milik pribadi atau pemerintah harus tutup selama libur lebaran sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Jika ditemukan lokasi wisata tetap nekat buka akan diberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha,” jelas Retno Noviana Damayanti. Masyarakat diminta untuk membantu mengawasi dan memantau jika ada tempat wisata bandel.(edk/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: