Positif Gangguan Jiwa, Pembakar Bendera Dibebaskan
Radartvnews.com- Setelah dua pekan melakukan pemeriksaan, penyidikan terhadap YS warga desa Tuluk Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur pelaku pembakaran bendera merah putih dihentikan. AKP Faria Arista Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, kasus pembakaran bendera yang viral dihentikan setelah penyidik Satuan Reskrim Lampung Timur menerima hasil observasi Rumah Sakit Jiwa, Kurungan Nyawa, Pesawaran menyatakan pelaku YS alias Jako Tarub dinyatakan positif mengalami nganguan kejiwaan. Kini YS yang juga mengaku sebagai adik dari nyi roro kidul bebas demi hukum. Diketahui kasus pembakaran bendera merah putih terjadi 30 Maret 2021, sementara pelaku diamankan 2 April 2021 oleh pihak kepolisian setelah video menjadi viral dimedia facebook.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: