Melanggar Warga Bisa Didenda Hingga 50 Juta Rupiah
radartvnews.com – Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi Perda nomor 7 tahun 2016 sebagai upaya legislatif dan eksekutif untuk menanggulangi penyakit masyarakat mulai dari perjudian, pelacuran, gelandangan, minuman keras, narkoba, termasuk dalam kasus asusila dimana bagi para pelaku yang melanggar akan dikenakan denda sampai Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan. Lebih lanjut Nasrianto menjelaskan Perda nomor 7 tahun 2016 juga akan memberikan sanksi kepada pengemis atau gelandangan di Kota Metro, sanksi berupa kurungan hingga tiga bulan dan atau denda Rp 5 juta. Kemudian bukan cuma prostitusi dan pengemis, perda ini juga mengatur penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian dan minuman alcohol, narkoba. (yok/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: