Ini Standardisasi Masjid Saat Tarawih
Radartvnews.com- Bulan suci ramadan tinggal seminggu lagi, aktivitas ibadah secara optimal tetap bisa dilaksanakan termasuk salat tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Terkait Surat Edaran (SE) Kemenag RI saat ini masih menunggu sidang isbat (penetapan) awal ramadan 1442 H sidang isbat ini akan berlangsung di gedung Kemenag Jakarta pada tanggal 12 April 2021 oleh Dirjen Bimas Islam. Kasimun Kepala Tata Usaha Kemenag Bandar Lampung mengimbau agar setiap masjid atau musala yang hendak melaksanakan ibadah salat tarawih agar selalu berkoordinasi kepada gugus tugas covid-19 yang saat ini sudah berada di tingkat kecamatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Ada beberapa standar minimal bagi masjid yang hendak melaksanakan ibadah salat tarawih diantaranya pengurus masjid harus menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para jamaah apabila seseorang dengan suhu tubuh di ambang batas aman maka dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi apa yang disampaikan oleh gugus tugas covid-19. Apabila suatu daerah tidak diizinkan untuk melakukan ibadah salat tarawih maka hendaknya masyarakat dapat mematuhinya.(ang/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: