Bapak dan Anak Kompak Gunakan Sabu
Radartvnews.com- Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung sangat berbahaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membongkar jaringan pengguna dan bandar sabu sabu (5/3). Total ada delapan tersangka diamankan, bahkan dua tersangka berstatus bapak dan anak. Keduanya yaitu Sidik Pramono dan Riko Fernando warga Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Dari sumber kepolisian, keduanya kerap memakai bersama. Awalnya sang anak yang menggunakan sabu sabu. Lalu mempengaruhi sang bapak hingga bisa join dalam perbuatan terlarang. Tersangka lain adalah Riki Hernando, Riyadi dan Aprizal, Mereka warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung. Dua tersangka lainya Antoni Saputra dan Sunardiyanto arga Kecamatan Sumberejo dan seorang lainnya Adi Saputra warga Kecamatan Air Naningan. Iptu Deddy Wahyudi Kasat Narkoba Polres Tanggamus menjelaskan, turut diamankan sebagai barang bukti sabu sabu seberat 4.01 gram, dua timbangan digital, satu senapan angin dan tiga korek api. Ketiga Tersangka berstatus pengedar dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk kelima tersangka lain berstatus pengguna dijerat pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara.(edk/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: