Polresta Tahan Advokat, DPN Peradi Minta Atensi Polda Lampung
Radartvnews.com- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Kabid Pembelaan Profesi Advokat serta Sekretaris DPC Peradi Bandar Lampung menyambangi mapolda Lampung, Kamis 18 Februari 2021. Kedatangan rombongan untuk memohon atensi atas penahanan advokat David Sihombing yang menangani kasus Subroto terkait sengketa terminal kemiling. David Sihombing ditangkap 5 Februari 2021oleh Polresta Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Penahanan atas laporan Najihun Hanifah ASN Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sekaligus Kepala TPR terminal kemiling dengan dugaan tindak pidana pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum. “Kami menilai kejanggalan dalam proses penahanan dikarenakan pihak kepolisian belum pernah melakukan pemanggilan penyidik baik dalam status klarifikasi maupun saksi,” jelas Antoni Silo Kabid Pembelaan Provesi Advokasi DPN Peradi. Antoni menambahkan bahwa keberadaan advokat sebagai penegak hukum dijamin UU no. 18 tahun 2003 tentang advokat. Namun jika dalam menjalankan tugas profesinya advokat melakukan pelanggaran kode etik, merugikan klien atau melanggar undang-undang. DPN Peradi memiliki mekanisme internal melalui Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan dan jika ditemukan unsur pidana. DPN Peradi akan menindaklanjuti kasus tersebut kepada penyidik.(hur/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: