Penahanan Advokat Dikecam Peradi, LPW Benarkan Polisi
Radartvnews.com- Penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan terhadap Subroto dan David Sihombing yang merupakan klien dan kuasa hukum dalam kasus sengketa perdata lahan terminal kemiling, Bandar Lampung. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rezki Maulana menjelaskan, keduanya masih dalam pemeriksaan dan sudah dilakukan gelar perkara untuk kedua serta ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah dilakukan gelar perkara untuk keduanya yaiut S dab DS serta ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kompol Resky Maulana. Sementara itu Lampung Police Watch (LPW) MD Rinjani menilai bahwa dalam perkara ini tindakan kepolisian sudah benar berdasarkan alat bukti dan laporan yang disangka-kan kepada keduanya. “Bahwa dalam perkara sebelumnya memang sudah diputuskan dan belum dilakukan esekusi oleh pihak pengadilan, namun keduanya melakukan penutupan jalan tanpa melalui perintah pengadilan,” jelasnya. Rinjani menambahakn terkait hak istimewa advokat dalam hal ini semua sama dimata hukum. Sebelumnya Peradi Bandar Lampung Lampung menyayangkan penahanan pengacara David Sihombing oleh pihak kepolisian. Kepolisian perlu memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas profesi advokat sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU no. 18/2003 tentang advokat.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: