DPRD Harapkan Disdukcapil Tak Lakukan Pungli

DPRD Harapkan Disdukcapil Tak Lakukan Pungli

radartvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah mengevaluasi kinerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten setempat para legislator ini banyak mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa dalam pembuatan dokumen kependudukan terutama E-Ktp dan KK masyarakat dipersulit dengan alasan tidak tersedianya blangko dokumen. Selain pelayanan, masyarakat juga yang mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai baik di dinas maupun di tingkat kecamatan. Menanggapi hal ini Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah Dedi Saputra mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang, nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasl 79a menyebutkan bahwa kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, untuk itu pihaknya meminta agar tidak lagi ada calo-calo baik di kecamatan maupun di dinas terkait, sebab hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Terpisah bagian umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Tengah Gusti menyangkal adanya pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Tengah dirinya mengatakan adanya calo-calo diluar kendali Disdukcapil Lampung Tengah Gusti juga menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurus pembuatan dokumen kependudukannya langsung ke kecamatan atau dinas tanpa melalui calo. (tika/bowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: