Direktur Pt Wps Dituntut 2 Tahun Penjara
radartvnews.com – Dalam sidang tuntutan perkara penggelapan Pasir Timah Gunung Anak Krakatau oleh Pt. Wika Prisma Sentosa atau Pt.WPS yang digelar senin siang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ini oleh Jaksa Penuntut Umum Chandra Cavin selaku direktur Pt.Wps dituntut hukuman selama dua tahun kurungan penjara lantaran dinilai bersalah melanggar pasal 103 huruf A sub pasal 112 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan berupaya melakukan penyelundupan 14 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim keluar negeri. Dalam tuntutannya jaksa juga mengungkapkan 14 ton pasir timah asal Gunung Anak Krakatau yang rencananya oleh Pt Wika Prisma Sentosa akan dikirim kenegara Singapura dan Norwegia dimuat dalam kontainer berukuran 49 feet dimana untuk mengelabuhi petugas pasir timah tersebut ditutupi oleh kayu arang, usai membacakan tuntutan sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (leo/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: