Banyak Celah Eva-Deddy Menang di MA
Radartvnews.com- Berkas gugatan keberatan atas putusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA). Secara regulasi, gugatan keberatan Eva-Deddy berpeluang besar dikabulkan MA. Pendapat tersebut diungkapkan mantan Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih kepada awak media, Selasa (19/1). Secara regulasi, gugatan keberatan Eva-Deddy berpeluang besar dikabulkan MA. Pendapat tersebut diungkapkan mantan Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih kepada awak media, Selasa (19/1). Beberapa hal yang mendasari pendapatnya. Diantaranya, putusan Bawaslu Lampung dalam sidang pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif bukan berdasarkan prinsip tertib hukum. Dalam Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, tugas, wewenang dan kewajiban ada tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Intinya, tahapan pilkada disusun urut, pelaksanaannya juga tidak boleh secara acak. “Tahapan itu dilakukan urut bukan lompat-lompat. Kenapa harus tertib karena kaitannya dengan kepastian hukum. Setelah ditetapkan sudah, ini tidak bisa ditarik-tarik. Kecuali ada kejadian khusus meninggal dunia misalnya,” ujar Handi Mulyaningsih. Wanita yang berprofesi sebagai akademisi ini menamabahkan, aneh jika tahapan yang harus tertib kemudian Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan produk perintah pendiskualifikasian paslon lantaran dilakukan setelah pemungutan suara dilakukan. Terlebih, Bawaslu Kota Bandarlampung juga tidak menetapkan kecacatan penetapan calon. Sehingga, dianggap tidak ada problem pencalonan dalam kampanye. “Tapi tiba tiba ada dalam sidang TSM,” kata dia. Pengawasan Bawaslu merujuk pada pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015. Dimana pengawasan juga dilakukan harus sesuai dengan tahapan. “Tidak bisa melakukan pengawasan yang sebelumnya sudah diawasi. Yang berlaku itu ya sudah. Sudah ketok palu, tidak ada masalah. Mestinya jika ada problem TSM seharusnya ada temuan di Bawaslu Kota. Karena ini yang dilaporkan sebelum hari pencoblosan. Temuan klarifikasi persidangan kemudian diputuskan terbukti atau tidak terbukti. Tidak ada temuan tapi tiba tiba TSM,” jelasnya. Dia juga mengatakan ada kekeliruan penafsiran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota. Di mana dalam sidang TSM yang ditekankan keterkaitan petahana. “Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih, tapi dia (Herman HN,red) bukan petahana,“ ungkapnya. Karenanya, dalam perkara MA ini dia menilai Eva-Deddy punya peluang besar untuk memenangkankan gugatan keberatanya atas putusan KPU. “Kalau KPU memang secara aturan harus mengikuti. Tapi, KPU juga sudah melakukan tahapan. Saya kira celah hukum paslon 3 banyak kok. Dan tentunya kenyataan di lapangan bisa menjadi pertimbangan MA untuk memutuskan perkaranya,” kata dia. Selain itu, diskualifikasi yang dijatuhkan ke pasangan calon nomor urut 3 akan berdampak pada pertanggung jawaban anggaran pilkada di setiap tahapan yang telah terpakai dan dilalui. Misalnya, untuk pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan sosialisasi, anggaran pisikotes yang semuanya telah di lalui oleh pasangan calon dan bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: