asn

Diskualifikasi, Eva Kalem Tempuh MA dan DKPP

Diskualifikasi, Eva Kalem Tempuh MA dan DKPP

Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung selaku majelis sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rabu (6/1). Tuntutan pelapor paslon nomor 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo dikabulkan majelis sidang yang diketuai Fatikhatul Khoiriyah. M Yunus Kuasa hukum paslon 03 Eva-Deddy mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dikabulkannya tuntutan paslon 02 Yusuf-Tulus untuk mendiskualifikasi paslonnya Bawaslu Lampung. Menurutnya, ada diskriminasi dalam melakukan putusan. pasalnya dalam sidang tsm pilkada Lampung Tengah. Pihak majelis mempertimbangkan keterangan pihak terkait seperti bawaslu lampung tengah sebagai acuan utama. “Kita tidak melihat ada perlakuan setara oleh majelis. Ini keduanya saya pegang dan di Bandarlampung setiap perlakuan pihak lain dianggap kesimpulannya ya calon melakukan pelanggaran,” ungkap M Yunus. Tim advokasi akan tetap melakukan upaya hukum terakhir sesuai dengan aturan yang ada. “Kita akan ke DKPP dan MA. Kami yakin sudah melakukan yang terbaik dan kami percaya kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” jelasnya. Menyikapi putusan ini Eva Dwiana mengharapkan seluruh masyarakat dan pendukung untuk tenang  karena kita masih akan menjalani tahapan dan menempuh langkah selanjutnya. "Saya mengharapkan masyarakat pendukung Bunda Eva untuk tetap tenang, karena kita masih menjalankan tahapan selanjutnya," Sementara kuasa hukum pelapor Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi. Pihak kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini. "KPU Bandarlampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja," ujar Ahmad Handoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: