asn

Berkas Rampung, Mustafa Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Berkas Rampung, Mustafa Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Radartvnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas mantan Bupati Lampung Tengah  Mustafa. Dalam waktu dekat penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara ke-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Juru Bicara KPK Ali FikrI melalui pesan whatshaap membenarkan bahwa eks Bupati Lampung Tengah akan disidangkan di Pengadilan  Tipikor Tanjung Karang. Bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, Jum'at 18 desember 2020 tim penyidik KPK melaksanakan  tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Mustafa kepada Tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa, karena masih menjalani pidana badan dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya. “Tim Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Mustafa ke- Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi Tanjung,” jelasnya. Selama proses penyidikan telah diperiksa 158 orang saksi yang terdiri dari unsur PNS dan pejabat Pemkab Lampung Tengah  dan sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dan juga dari pihak swasta.(lds/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: