Presidium MLKI Tegaskan 4 Penghayat Kepercayaan di Lampung Timur Legal
Radartvnews.com- Presedium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia Provinsi Lampung (MLKI) Wakiyo mengklarifikasi terkait pemberitaan Radar TV tangal 14 desember 2020 berjudul “Ribuan Pengikut Lima Sekte Sesat Terdeteksi di Lampung Timur” terdektesinya sekte sesat ada di Lampung Timur. Wakiyo meminta faham ilegal diralat, menurutnya empat dari lima paham penghayat kepercayaan yang ada di Lampung resmi dan terdaftar serta memiliki badan hukum. ke empat aliran tersebut yakni Paguyuban Pendidikan Ilmu Kerohanian, Pendidikan Kerohanian Luhur, Bumi Antoro dan Penghayat Sapta Darma. “Empat paham penghayat kepercayaan itu, sudah dinyatakan resmi oleh pemerintah dan tercatat setelah mendapat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait paham kepercayaan di Indonesia,” jelas Wakiyo Diketahui, selain Paguyuban Pendidikan Ilmu Kerohanian, Pendidikan Kerohanian Luhur, Bumi Antoro, dan Penghayat Sapta Darma, Organisasi Ilmu Goib, Tunggul Sabda Jati, Paguyuban Budaya Bangsa dan Himuwis Rapra serta aliran Kebatinan Perjalanan juga sudah resmi dan tercatat pemerintah.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: