Pajak Gas Melon Digugat Hiswana Migas Lampung

Pajak Gas Melon Digugat Hiswana Migas Lampung

Radartvnews.com- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi Wilayah Lampung  melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang (8/12). Pihak  tergugat yaitu Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, serta Kantor Wilayah Dirjen Pajak Lampung – Bengkulu, Metro dan Natar. Gugatan terkait keberatannya, Hiswana Migas Lampung atas penarikan pajak yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak kepada agen di wilayah Natar, Pringsewu dan Kota Metro untuk gas melon bersubsidi yang besarannya mencapai Rp300 juta pertahun. Sopian Sitepu kuasa hukum Hiswana Migas Lampung menilai ada perbuatan melawan hukum oleh kantor pelayanan pajak. Penarikan pajak tidak memiliki dasar yang jelas. Gas melon merupakan salah satu item yang telah disubsidi oleh pemerintah dan telah ditentukan harga eceran tertingginya, sepatutnya ada penarikan pajak ke yang mendistribusikan. “LPG 3kg telah disubsidi oleh pemerintah baik harga dan PPN-nya sebagaimana diatur dalam PMK No.116/PMK.02/2016. Dengan gugatan ini, majelis berhak mengeluarkan putusan seperti yang telah ditetapkan PMK," katanya. Diketahui saat ini gugatan perdata tengah dijadwalkan dengan agenda mediasi antara kedua pihak dan akan digelar kembali pada selasa pekan depan. Hakim  Ismail ditunjuk sebagai mediator.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: