Sepi Pelanggan, PSK Dianiaya Suami
Radartvnews.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung, meringkus Ami Pratama (29) pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka diamankan petugas pada 25 november 2020 dirumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Tersangka ditangkap atas laporan S (27) tak lain isteri dari tersangka. Korban tak terima setelah laki-laki yang telah menikahinya selama tujuh tahun ini melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya. Kompol Resky Maulana Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, Kasus ini berawal ketika korban yang bekerja sebagai pekerja sek komersial tidak kunjung mendapatkan tamu. Tersangka yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan penganiayaan di lokasi tempat biasa sang istri menjajakan diri di saburai. “Tersangka mendatangi korban dan bertanya apakan ada tamu, namun dijawab korban belum ada, pelaku marah dan menganiaya korban,” jelas Kompol Resky Maulana. Sementara AP berdalih kesal dan cemburu sehingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada istrinya. “saya cemburu, karena dia dapet uang dari orang,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung dandjerat pasal 44 nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara 5 tahun.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: