Polresta Bandar Lampung Panggil 16 Saksi Perusakan APK Yutuber
Radartvnews.com- Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan menyerahkan dua alat bukti APK yang dirusak kepada penyidik Polresta Bandarlampung. Laporan diteruskan ketahap penyidikan setelah dugaan pidana pemilihan perusakan APK milik Paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo telah memenuhi unsur pidana melalui rapat pembahasan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidana pemilihan sejak 6 November 2020. Sebanyak 7 terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan telah diminta keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan perusakan, melepas atau mencopot paksa banner Yutuber di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan usai pelimpahan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandar Lampung, Sat Reskrim akan memanggil 16 orang saksi atas kasus ini yang langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. “Penyidik akan memanggil 16 saksi dan menyita alat bukti,” jelasnya. Dalam kasus ini pihak terlapor dalam hal Perusakan APK diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bila terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta rupiah.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: