Masyarakat Harus Bijak Pilih Tayangan
Radartvnews.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung mengajak masyarakat Lampung bijak dan cerdas memilih tayangan di masa pandemi Covid 19. Hal itu disampaikan Ketua KPID Lampung, Febriyanto dalam pembukaan kegiatan literasi media yang digelar di Hotel Bukit Randu, Selasa (10/11). Kegiatan diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat, yakni dari organisasi masyarakat antara lain Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiah, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat umum . Febriyanto mengatakan, KPI lahir sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Sesuai amanat UU tersebut, KPI/KPID mengawasi lembaga penyiaran dalam hal ini radio dan televisi. Kegiatan ini menghadirkan empat nara sumber. Selain Febriyanto, juga menghadirkan Wakil Ketua KPID Wirdayati, Korbid PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sisten Penyiaran) Iqbal Rasyid, dan Korbid Pengawasan Isi Siaran Sri Wahyuni. Wirdayati menyampaikan bahwa kewenangan kpid adalah menyusun dan menetapkan peraturan P3 SPS ,mengawasi pelaksanaan pelaksananaan peraturan kpi,memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yg melanggar serta menjalin kerjasama dengan pemerintah dan stakeholder. Oleh karena itu masyarakat wajib nelaoprkan ke kpid apabila menemukan pelanggaran di media melalui SMS atau WA center KPID ke 081279005000. Iqbal Rasyid menyampaikan materi tentang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, antara lain tentang perizinan di lembaga penyiaran. Sri Wahyuni mengajak masyarakat untuk cerdas memilih dan memilah tayangan selama masa pandemi.Tujuannya, meminimalisir dampak negatif penyiaran dan memaksimalkan manfaat penyiaran. Caranya, dengan memilih acara sesuai klasifikasi siaran yakni untuk dewasa pada jam 22.00 sampai pukul 03.00. Kemudian A untuk katagori anak, P untuk pra sekolah, dan SU untuk semua umur.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: