ASN Pungli PTSL Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Radartvnews.com- Dua oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Inspektorat Lampung Timur Himawan Santosa dan hendri Widio Harjoko dan dua warga sipil, Firmasnsyah selaku ormas dan suparmin selaku pokja menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (5/11/20). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat terdakwa melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap kepala desa dengan modus menakut-nakuti korban agar menyetorkan sejumlah uang. Himawan menjabat sebagai Inspektur Wilayah II di Inspektorat Lampung Timur bersama Hendri Widio Harjoko bekerja sama Dengan Firmansyah dan Suparmin memeras korban untuk menyerahkan uang agar laporan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani Inspektorat Lampung Timur ditutup tidak dilanjutkan ke aparat penegak hukum Penasehat hukum terdakwa Irwan Apriyanto mengatakan tidak melakukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa dan meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dipersidangan.”Tidak eksepsi menggingat sidang secara virtual tidak efektif dan menyulitkan untuk menggali keterangan saksi dan terdakwa,” jelasnya. Sidang ditunda pekan depan tepatnya pada hari jum'at 13 november 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: