STTP Kampanye Terkendala Covid-19
Radartvnews.com- Peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye maupun pertemuan terbatas kepada aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Metro. Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Metro Hendro Saputro menyebut bakal menindak tegas pelaksanaan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai aturan. Sanksi berupa administrasi hingga pembumbaran kampanye. “Bawaslu Kota Metro telah menerima laporan dari LO, empat pasangan calon Pilwakot Metro, terkait panjangnya proses pembuatan STTP kampanye, Penerbitan STTP terkendala prosedur tahapan di tengah kondisi covid 19,” jelas Hendro Saputro. Bawaslu Metro bersama satgas percepatan penanganan covid 19, tengah mencari solusi mengatasi lambanya rekomendasi izin pembuatan STTP.(yok/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: