Lolos Pilkada, Hipni Sujud Syukur
Radartvnews.com- Majelis musyawarah meminta pihak termohon KPU Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan paslon Hipni – Melin paling lama 3 hari kalender. Bakal calon Bupati Lampung Selatan Hipni melakukan sujud syukur atas keputusan majelis musyawarah sengketa pilkada Lampung Selatan antara pihak pemohon bakal pasangan calon Hipni – Melin Haryani Wijaya dan pihak termohon KPU Lampung Selatan memutuskan untuk membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Nomor 60/HK.03.1-KPT/1801/KPU-KAB/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020 tertanggal 23 september memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan ketentuan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada, majelis musyawarah menilai keberatan pemohon Bapaslon Hipni – Melin yang diusung PAN, Gerindra dan PKB membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan. Hendra Fauzi anggota majelis Wazaki dan Khoirul Anam pada dalam amar putusannya, majelis musyawarah memerintahkan pihak termohon KPU Lampung Selatan untuk menerbitkan SK penetapan paslon Hipni – Melin paling lama 3 hari kalender sejak putusan ini dibuat. Berdasarkan kesaksian saksi ahli pidana dibawah sumpah, Edi Rifai menegaskan 5 tahun bagi terpidana percobaan adalah sejak diputuskan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, bahwa PKPU nomor 9 tahun 2020 bersifat tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai luas kemudian sesuai UUD 1945 persamaan hak sesuai uud 1945 jaminan hak asasi manusia yang bersifat absolut dan relative.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: