3 Terdakwa Pembunuh Dwiki Divonis 14 Tahun Dan 11 Tahun Penjara

radartvnews.com – Dalam Amar putusannya di sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Dwiki Dwi Sofyan pelajar SMK Negri 2 Bandar Lampung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1a, Tanjung Karang yang diketuai Yus Enizar akhir nya menjatuhi vonis hukuman kepada terdakwa Oka Rahmanda dan Deni Kurniawan masing-masing 14 tahun kurungan penjara sedangkan bagi terdakwa Febriansyah Amalan hakim menjatuhi hukuman selama 11 tahun penjara lantaran ketiganya dinilai terbukti bersalah bersama-sama berencana membunuh korban Dwiki Sofyan dengan cara diluar kemanusiaan yakni dengan 107 tusukan dimana putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing hukuman selama 20 tahun penjara. Atas putusan hakim ini jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir –pikir. (lih/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: