Senin Himel Layangkan Gugatan
Radartvnews.com- Tidak terima dengan keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan Hipni - Melin Haryani Wijaya (Himel) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2020. Tim Hipni-Melin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan konsultasi. Suksesor pemenangan Bapaslon Hipni-Melin, Budi Setiawan dan Cecep Makaila hadir juga Ketua Partai Garuda Lampung Selatan Zulhaidir. Kedatangan tim Hipni –Melin berkonsultasi dengan Bawaslu mengenai syarat gugatan rencananya gugatan itu akan dilayangkan pada senin 28 september 2020.”Kita berkonsultasi apa aja yang diperlukan untuk gugatan senin kisampaikan gugatan kita,” jelas Budi Setiawan tim Pemenenagan Himel. Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Lampung Selatan Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Wazzaky. Seluruh syarat menyampaikan gugatan tertuang pada peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2020 salah satunya adalah menyiapkan materi gugatan yaitu keputusan KPU Lampung Selatan. “Sebatas menanyakan apasa persaratan unutk gugatan,”kata Wazzaky. Proses penyelesaian sengketa ini, bakal berlangsung setelah seluruh syarat gugatan terpenuhi. Siding digelar tertutup dan jika tidak menemui kesepakatan maka akan dilakukan sidang terbuka dengan masa waktu selama 12 hari.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: