asn

Polisi Limpahkan BAP Tahap 1, Kuasa Hukum AA Sampaikan Maaf

Polisi Limpahkan BAP Tahap 1, Kuasa Hukum AA Sampaikan Maaf

Radartvnews.com- Tangis kesedihan Yayat Rohayati pecah saat mengunjungi (19/9/2020) putra sulungnya Alfin Andrian (AA) yang menjadi tersangka dalam kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di halaman masjid Halahuddin, kelurahan sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, 13 sepetember 2020. Kedatangan orang tua AA  guna  memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dimintai keterangan. Lia bibi AA menjelaskan, tersangka selama ini dikenal sebagai sosok yang periang dan sopan terhadap orang tua. Keluarga tidak menyangka jika Alfin Andrian nekad melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jabber.”Dia (AA) kami tidak tau bilang dia gila atau tidak dia sampaikan maaf untuk Syekh Ali Jaber,” kata Lia. Sementara itu tim kuasa hukum tersangka Alfin Andrian Ardiansyah menjelaskan, saat ini agar aksus ini dibuka secara jelas agar tidak menjadi informasi yang meluas di masyarakat. Selain itu kuasa hukum menyampaikakan permintaan maaf AA kepada Syekh Ali Jaber. “Nanti ada ahlinya yang menilai kami melihat ada kondisi Alfin tidak stabil , tadi Alfin menyampaikan maaf untuk Syekh Ali Jaber dan mengucapkan terima kasih untuk Syekh Ali Jaber Karena telah mendoakan yang baik,” jelas Ardiansyah. Sementara itu, Kombes Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Alfin Andrian yang meliputi keterangan tersangka serta saksi dan petunjuk alat bukti telah memenuhi adanya unsur tindak pidana. Polisi berkeyakinan jika pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan segera melimpahkan kasus ini ke proses pengadilan untuk segera dipersidangkan. “Kami berharap berkas segera dilimpahkan tahap dua agar kita cepat untuk mengetahui kepastian proses hukum terhadap tersangka,” ungkap Kombes Zahwani Pandra Arsyad.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: