Bawaslu Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar sidang putusan sengketa verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal calon independen pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah kepada termohon KPU Bandar Lampung, sabtu 12 september 2020. Bawaslu Kota Bandar Lampung menolak seluruh gugatan sengketa yang diajukan Ike Edwin-Zam Zanariah, dalam pelaksanaan proses pencalonannya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung. Keputusan tersebut, disampaikan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah didampingi seluruh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung lainnya. Bawaslu menilai pemohon dalam hal ini Ike Edwin-Zam Zanariah tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup. "Permohonan dari pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dkabulkan. Maka dengan ini memutuskan, menolak permohonan dari pemohon (Ike-Zam) secara keseluruhan," kata Candrawansah dalam sidang. Pembacaan surat tersebut berdasarkan nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, dimana pihak Bawaslu telah mencatat, mendengar, memeriksa bukti, serta membacakan kesimpulan termohon dan pemohon. Setelah memutuskan menolak, Ketua Bawaslu beserta empat anggotanya langsung dievakuasi pihak kepolisian.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: