asn

Mantan Kadishub Lampung Jalani Sidang Perdana

Mantan Kadishub Lampung Jalani Sidang Perdana

radartvnews.com – Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang Albar Hasan Tanjung- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung dan Budi Rahmadi selaku Direktur PT Daksima Persada gelisah saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Rabu sore. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntu Umum Sidorul menuduh keduanya melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten Dua Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 dengan anggaran senilai 8,9 milyar rupiah. Dana tersebut diperuntukan memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagi salah satu syarat menjadi Bandara Internasional. Namun dalam proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan spesifikasi, Sehingga mengakibatakan kerugian negara senilai 4,5  milyar rupiah. Albar berperan sebagai kuasa penguna anggaran atau KPA. Jaksa mejerat keduanya dengan dakwaan primair/ dijerat pasal 2 ayat (satu) juncto pasal 18 ayat (satu) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (satu) ke-satu KUHP. Pada dakwaan subsidair, dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat (satu) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuduhan Jaksa terhadap terdakwa Albar Hasan Tanjung menyatakan keberatan dengan tuduhan Jaksa. Albar menilai tuduhan jaksa yang ditujukan kepada dirinya semuanya tidak benar. Usai membacakan Dakwaan oleh Jaksa, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: