Tak Bayar HGB, Pemkot Eksekusi 3 Ruko
Radartvnews.com- Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeksekusi tiga ruko di jalan raden intan komplek pasar tengah, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, senin siang (10/8).
Eksekusi dilakukan lantaran penyewaan tak juga membayar Hak Guna Bangunan (HGB).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan pasca putusan Mahkamah Agung tahun 2017 pemilik diwajibkan untuk membayar HGB. Atas dasar itu januari 2019 Pemkot Bandar Lampung menyegel 5 ruko.
“Pemkot mengambil alih pengelolaan 3 ruko untuk pengembangan UMKM di Kota Bandar Lampung,” ujar Sukarma.
Sukarma menambahkan satu unit pengelola atau penyewaan diwajibkan membayar Rp26 juta per tahun, jika dikatakan 20 tahun maka sekitar Rp540 juta.
Untuk diketahui pemilik atau pengelola ruko telah kalah dalam peradilan perdata yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 29/50 Tahun 2017. Ada 35 ruko yang harus membayar HGB, namun hanya 30 ruko saja yang membayar kewajiban.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: