Penetapan Tarif IMB Perlu Ketelitian Dan Kajian Mendalam
radartvnews.com – Pada rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2015, juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, Sh. Mh menyampaikan agar satuan kerja perangkat daerah untuk menetapkan target pendapatan asli daerah atau Pad pada retribusi izin mendirikan bangunan atau IMB yang diperlukan ketelitian dan dengan kajian yang mendalam. Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyarankan SKPD agar dalam penetapan tarif izin mendirikan bangunan IMB diberlakukan sistem klasifikasi indeks parameter lokasi bangunan. Hal ini bertujuan untuk membedakan penetapan tarif IMB antara wilayah desa, kota maupun lokasi-lokasi yang strategis. Dengan diberlakukannya sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah berbasis Akrual, untuk yang akan datang dalam menetapkan target pendapatan asli daerah Pad pada retribusi izin mendirikan bangunan, IMB perlu ketelitian dengan kajian yang mendalam. Untuk kedepan agar dalam pembahasan bersama badan anggaran harus ada keselarasan dalam format pelaporan sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi Pemerintahan Sap dan Permendagri RI nomor 64 tahun 2013. Setelah mempertimbangkan Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2015 dapat diusulkan untuk disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.(ma’i/jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: