Pergub New Normal Diterapkan, Masyarakat Harus Sadar
Radartvnews.com- Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman kehidupan baru atau new normal ditengah pandemi covid-19 telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dengan begitu, Pergub new normal mulai diterapkan di Lampung.
Pergub tersebut berisi tentang pedoman kebiasaan hidup baru atau new normal di semua sektor dan berlaku untuk masyarakat Lampung. Terdapat pula sanksi yang diberikan bila masyarakat tak mematuhi pergub tersebut, sanksi sosial dan administratif akan diberlakukan bagi yang melanggar.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan Pergub tersebut saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat agar dipatuhi. Arinal meminta agar masyarakat kooperatif mengikuti Pergub demi menekan penyebaran covid-19 dan tetap produktif meski hidup berdampingan dengan covid-19.
“Pergub terus disosialisasikan kepada masyarakat agar dipatuhi, masyarakat kooperatif mengikuti Pergub demi menekan penyebaran covid-19 dan tetap produktif meski berdampingan dengan covid 19”. Ujar Arinal Djunaidi.
Sementara itu aparat keamanan juga akan berperan aktif dalam mensosialisasikan Pergub tersebut, termasuk yang memberikan sanksi sosial di lapangan. Kasrem 043 Garuda Hitam Kolonel Infanteri Benny Sulistiono mengatakan, perlunya kesadaran dari tiap masyarakat untuk membiasakan diri dengan kehidupan baru atau new normal.
Diketahui dalam Pergub new normal, masyarakat yang tak mematuhi seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up hingga membersihkan jalan.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: