TNI Gadungan Bebas, Polisi Tunggu Laporan
Radartvnews.com- Penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung telah membebaskan pihak terlapor yaitu Tri Herlianto setelah menjalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam. Pembebasan sesuai aturan KUHP sejak diserahkan dari Denpom II/3 Lampung jumaat 24 JULI 2020.
Penyidik masih menunggu laporan bagi pihak yang mengalami kerugian seperti pencemaran nama baik atau institusi yang dirugikan yang menjadi korban penipuan TNI gadungan yang mengaku berdinas di Badan Intelijen Strategi (Bais) TNI untuk melapor.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, meski sudah dipulangkan namun pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya Denpom II/3 Lampung menangkap seorang TNI gadungan yang mengaku berpangkat Letnan Kolonel dan mengaku berdinas di BAIS TNI di depan hotel grand praba, jalan wolter mongonsidi pengajaran, Bandar Lampung.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: