Imbas Perpres Jokowi, Gugus Tugas Covid Lampung Bubar
Radartvnews.com- Keputusan pembubaran tim gugus covid tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang diteken Presiden Ri Joko Widodo.
Dengan dibubarkannya gugus tugas, kini fungsinya dialihkan menjadi komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Komite ini membawahi dua satuan tugas yakni satgas covid-19 dan satgas pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi hal ini akan membahas lebih lanjut bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Lampung secara teknis. Hal ini disampaikan oleh juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Lampung Reihana
“Gugus tugas masih berjalan seperti biasa, pembahasan secara teknis akan dilakukan pada jumat mendatang termasuk juga membahas terkait pemulihan ekonomi di daerah Provinsi Lampung,” ujar Reihana.
Diketahui Presiden RI Joko Widodo juga membubarkan 18 komite yang ada di pusat. Pembubaran 18 komite ini masuk dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: