Jadi Otak Penyeludupan 40kg Sabu, Napi Dijerat TPPU
Radartvnews.com- Jepri Susandi yang merupakan salah satu terdakwa penyelndupan sabu seberat 40 kilogram, kembali akan diseret ke meja hijau. Jefri Susandi akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Residivis dan juga otak penyeludupan narkoba yang kini tengah mendekam di Rutan Bandar Lampung itu terbukti telah menggunakan uang hasil kejahatan dari penjualan narkotika yang dikendalikannya untuk membeli beberapa barang berharga dengan nilai total sebesar Rp213 juta.
Dakwaan yang pertama Jepri Susandi dijerat dengan pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta di dakwaannya yang kedua dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hendri Irawan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjelaskan, selain sedang menjalani sidang TPPU, terdakwa Jepri Susandi juga tengah menjalani sidang perkara narkotika yang akan memasuki agenda pembacaan vonis majelis. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dalam melakukan kejahatan terdakwa bersama keempat rekanya Hatami, Supriadi, Muntasir dan Suhendra.
Jepri Susandi merupakan terpidana 17 tahun dalam perkara narkotika yang diputus pada 2019 lalu. Namun, saat dirinya masih berada di dalam sel tahanannya ia kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: