Aroma Trafficking di P2TP2A Menyeruak
Radartvnews.com- Polda lampung telah menetapkan oknum pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur D-A sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap korban N-V. Namun, hingga saat ini Polda belum melakukan penangkapan terhadap tersangka D-A.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan menyatakan, polisi harus menahan tersangka agar tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penetapan tersangka hanya awal dari upaya untuk membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang, Polda kami minta mengembangkan kasus ini dan membongkar jika ada tersangka lain yang terlibat,” ujarnya.
LBH Bandar Lampung mendesak Polda Lampung untuk segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara. Karena dari keterangan saksi dan keterangan korban, tersangka terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: